Next Post

Arsip Tidak Berdusta: Bukti Aceh Sah Miliki Pulau Mangkir & Kawan-kawan

WhatsApp Image 2025-06-14 at 11.27.32

Yogyakarta| Media KPK Tipikor — Sengketa empat pulau di kawasan Singkil kembali memanas. Namun publik mulai bertanya: Apakah Sumatera Utara (Sumut) lupa sejarah, atau memang sengaja menguburnya?

Kisah ini berakar pada tahun 1992, saat dua tokoh besar Gubernur Aceh Ibrahim Hasan dan Gubernur Sumatera Utara Raja Inal Siregar duduk bersama di bawah mediasi Menteri Dalam Negeri Rudini, menyepakati satu hal penting: Empat pulau di Singkil adalah bagian sah dari Aceh.

Isi Kesepakatan yang Terlupakan: Kesepakatan yang ditandatangani di Jakarta tersebut mencakup:

  1. Empat pulau—Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Lipan resmi milik Aceh.
  2. Sumut dilarang mengklaim atau menerbitkan izin usaha di wilayah tersebut.
  3. Pengelolaan sumber daya seperti ikan, wisata, dan migas sepenuhnya di bawah kewenangan Aceh.
  4. Hanya kerja sama teknis lintas wilayah yang dibolehkan, misalnya konservasi laut.

Kesepakatan ini bukan hanya dokumen biasa disahkan secara hukum lewat UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Pasal 246) dan diperkuat lagi oleh Putusan Mahkamah Agung No. 01.P/HUM/2013. Bahkan arsip Kementerian Dalam Negeri masih menyimpan dokumen aslinya hingga kini.

Kenapa Sumut Kini Mengklaim Lagi? Di tengah kepemimpinan Gubernur Medan Bobby Nasution dan pengaruh politik baru, muncul kembali upaya “menghidupkan” klaim lama. Alasannya?

  • Potensi ekonomi besar dari laut dan wisata.
  • Tekanan dari pengusaha yang ingin berinvestasi.
  • Motif politis memperluas pengaruh wilayah Sumut.

Namun, Aceh menolak mentah-mentah.”Bobby Bawa Peta, Tapi Lupa Baca Arsip”

Anekdot ini ramai diperbincangkan di media sosial Aceh, menyindir keras sikap Pemprov Sumut. Meski membawa data peta dan investor, mereka lupa sejarah dan hukum. Kesepakatan 1992 itu seperti naskah Proklamasi bagi kami. Tidak bisa ditawar, tidak bisa dihapus,” ujar tokoh masyarakat Aceh Singkil.

Aceh Siap Bawa ke Pengadilan Internasional. Jika Sumut tetap ngotot, Aceh sudah menyiapkan opsi ekstrem: membawa kasus ini ke Pengadilan Internasional. Bukti-bukti sudah lengkap, termasuk:

  • Dokumen kesepakatan 1992
  • UU Pemerintahan Aceh
  • Putusan MA 2013
  • Arsip Kementerian Dalam Negeri

Pesan dari Aceh:

“Kami menghormati sejarah, hukum, dan janji lama.
Sumut harus berhenti mengada-ada.”Redaksi KPK Tipikor menegaskan: Kesepakatan 1992 adalah final dan mengikat. Mengabaikannya adalah bentuk pengkhianatan terhadap hukum nasional. Jangan sampai api kecil ini menjadi bara konflik antardaerah yang lebih besar.

Posted in

Related News

Screenshot_20

Pengunjung

Screenshot_20
Screenshot_19