Sukabumi, dppperspektipikor.com – Direktorat Polair Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 11.543 ekor benih bening lobster (BBL) di kawasan Sukabumi, Jawa Barat. Operasi tersebut berlangsung pada Minggu dini hari (15/6/2025), dan turut mengamankan dua orang terduga pelaku.
Dari upaya penyelundupan ini, negara diperkirakan berpotensi mengalami kerugian lebih dari Rp461 juta.Pengungkapan kasus berawal dari laporan informasi yang diterima oleh tim gabungan Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, terkait dugaan tindak pidana perikanan. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas menghentikan sebuah kendaraan roda empat jenis Toyota Calya di Jl. Pelabuhan Ratu, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi.
“Dalam pemeriksaan, ditemukan dua boks sterofoam berisi benih bening lobster tanpa dilengkapi dokumen perizinan usaha dari dinas terkait,” ujar Brigjen Pol Idil Tabransyah, S.H., M.M., selaku Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri.Dua orang pelaku yang diamankan masing-masing berinisial PN, warga Lebak (Banten), dan HM, warga Cianjur (Jawa Barat). Selain ribuan benih lobster, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
Setelah dilakukan pencacahan, seluruh benih lobster yang berhasil diamankan kemudian dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya di wilayah perairan Banten. Sementara itu, kedua pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan lanjutan di Mako Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Direktorat Polairud Baharkam Polri menegaskan komitmennya untuk terus memberantas berbagai bentuk tindak pidana perikanan, khususnya praktik penyelundupan benih lobster yang sangat merugikan sumber daya kelautan nasional.
(Tb Mhd Arief Hendrawan)
Posted in Uncategorized